Berwudhu merupakan salah satu cara bagi kita untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sahnya shalat seseorang, sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur'an:
"Hia orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (al-Maa'idah: 6)
Berwudhu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan air dan dengan bertayamum (menggunakan tanah atau debu) yang sudah dibersihkan. Adapun cara kedua tersebut dilakukan hanya apabila tidak dijumpainya air yang bersih atau karena sakit yang mengakibatkan seseorang tidak dapat bersentuhan dengan air.
Melihat dari apa yang telah dijelaskan diatas yaitu pentingnya seseorang untuk berwudhu sebelum melaksanakan ibadah shalat, maka ada baiknya kita juga memperhatikan hal-hal apa saja yang dapat membatalkan wudhu.
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
1) Sesuatu yang keluar dari dua jalan, yaitu (qubul dan dubur).
Semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis. Seseorang akan batal wudhunya apabila ia mengularkan seperti air kecil, air besar, buang angin (kentut) baik yang bersuara maupun tidak bersuara.
2) Menyentuh kemaluan.
Seseorang akan batal wudhunya apabila ia menyentuh kemaluan baik yang di depan maupun belakang dengan tangan tanpa pelapis.
3) Kelaur najis.
Maksud dari keluar najis disini adalah sesuatu yang keluar selain dari dua jalan, seperti keluar nanah ataupun darah dari badan. Adapun jumlah nanah atau darah yang keluar adalah yang bisa mengalir.
4) Makan daging onta
Seseorang akan batal Wudhunya apabila ia baru saja memakan daging onta.
5) Hilang akal
Wudhu akan batal apabila seseorang hilang akalnya baik yang sebabkan karena gila, pingsan ataupun tidur.
Adapun yang dimaksud dengan tidur adalah apabila seseorang tertidur lalu posisi tidurnya berubah,
misalnya ketika tertidur ia dalam posisi duduk lalu posisi tidurnya berubah atau tidak lagi dalam
posisi duduk maka wudhunya menjadi batal.
6) Murtad (keluar dari Islam)
Wudhu akan batal jika seseorang tiba-tiba murtad atau keluar dari agama Islam
7) Menyentuh Perempuan
Bila seorang laki-laki bersentuhan dengan perempuan ataupun sebaliknya tanpa ada pelapis maka wudhunya juga batal. Kecuali yang bersentuhan orang yang tidak bisa di nikahinya seperti Ibu kandung, ayah, kakak, atau adik kandung.
Catatan:
Menyentuh Perempuan ada 2 pendapat yang berbeda. Satu pendapat mengatakan itu tidak batal dan pendapat yang lainnya mengatakan itu batal. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi'i mengatakan bersentuhan dengan perempuan dapat Membatalkan Wudhu.